Peraturan : Surat
Edaran Bank Indonesia No.15/11/DPNP tanggal 8 April 2013 perihal Fasilitas
Pendanaan Jangka Pendek Bagi Bank Umum
Berlaku : Tanggal
8 April 2013
Latar Belakang Pengaturan:
· Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI)
ini merupakan tindak lanjut dari telah diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia
(PBI) No.14/16/PBI/2012 tanggal 23 November 2012 tentang Fasilitas Pendanaan
Jangka Pendek Bagi Bank Umum.
· SE BI ini mengatur FPJP terkait dengan
persyaratan pengajuan, tata cara pengajuan, perhitungan nilai agunan,
persetujuan, tata cara pelaksanaan pemberian, pelunasan, eksekusi agunan, biaya
pemberian dan pengawasan penggunaan
FPJP.
· Pada saat SE BI ini mulai berlaku, SE BI
No.10/39/DPM tanggal 14 November 2008 perihal Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek
Bagi Bank Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Substansi Pengaturan:
I.
Persyaratan FPJP
1. Umum
a. Bank yang dapat mengajukan permohonan
FPJP adalah Bank yang:
1) mengalami Kesulitan Pendanaan Jangka
Pendek
2) memiliki agunan yang berkualitas tinggi
dengan nilai agunan yang mencukupi
3) memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum
(KPMM) paling rendah 8% dan memenuhi modal sesuai dengan profil risiko Bank,
berdasarkan perhitungan Bank Indonesia.
b. FPJP diberikan sebesar plafon FPJP yang
dihitung berdasarkan perkiraan jumlah kebutuhan likuiditas sampai dengan Bank
memenuhi GWM berdasarkan hasil analisis Bank Indonesia atas proyeksi arus kas
yang disampaikan oleh Bank.
c. Pencairan FPJP sebesar kebutuhan Bank
untuk memenuhi kewajiban GWM, selama memenuhi plafon dan jangka waktu FPJP.
d. Jangka waktu FPJP:
1) Jangka waktu setiap FPJP paling lama
14 hari kalender.
2) Jangka waktu FPJP dapat diperpanjang
secara berturut-turut dengan jangka waktu FPJP keseluruhan paling lama 90 hari
kalender.
e. Biaya bunga FPJP sebesar tingkat suku bunga Lending Facility
ditambah 100 basis poin.
2. Agunan FPJP
a. Bank menjamin FPJP dengan agunan milik
Bank berupa SBI, SBIS, SBN, Obligasi Korporasi dan/atau Aset Kredit.
b. Obligasi Korporasi hanya dapat dijadikan
agunan FPJP dalam hal:
1) Bank memiliki SBI, SBIS, dan/atau
SBN, namun tidak mencukupi untuk menjadi
agunan FPJP; atau
2) Bank tidak memiliki SBI, SBIS, dan/atau
SBN.
c. Aset Kredit hanya dapat dijadikan agunan
FPJP dalam hal:
1) Bank memiliki SBI, SBIS, SBN, dan/atau
Obligasi Korporasi, namun tidak mencukupi untuk menjadi agunan FPJP; atau
2) Bank tidak memiliki SBI, SBIS, SBN,
dan/atau Obligasi Korporasi.
II.
Pengajuan FPJP
1. Permohonan FPJP. Bank dapat mengajukan
permohonan FPJP paling cepat 7 (tujuh) hari kerja sebelum rencana kebutuhan
FPJP pada setiap hari kerja pukul 08.30 WIB sampai dengan 12.00 WIB.
2. Permohonan perpanjangan FPJP. Apabila pada
saat FPJP jatuh tempo Bank belum dapat melunasi pokok FPJP, Bank dapat
memperpanjang FPJP dengan perubahan jangka waktu dan/atau plafon FPJP sesuai
kebutuhan.
3. Permohonan Penambahan Plafon FPJP. Apabila
diperlukan, selama masa periode FPJP Bank dapat mengajukan penambahan plafon
FPJP sesuai kebutuhan, dengan ketentuan:
a. Bank tidak dapat memenuhi kewajiban GWM
berdasarkan perkiraan arus kas selama periode FPJP;
b. Bank memiliki agunan yang nilainya
mencukupi dan memenuhi persyaratan; dan
c. Bank memenuhi persyaratan Rasio KPMM dan
sesuai profil risiko.
III.
Perhitungan Nilai Agunan FPJP
1. Agunan berupa SBI dan/atau SBIS, nilai
agunan ditetapkan sebesar 100% dari plafon FPJP.
2. Agunan berupa SBN, nilai agunan ditetapkan
paling rendah sebesar 105% dari plafon FPJP,
3. Agunan berupa Obligasi Korporasi, besarnya
nilai agunan ditetapkan sebesar:
a. 120% plafon FPJP yang dijamin dengan
Obligasi Korporasi yang diterbitkan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
dan/atau dijamin oleh pemerintah, dengan peringkat teratas.
b. 135% plafon FPJP yang dijamin dengan
Obligasi Korporasi, dengan peringkat teratas.
c. 140% plafon FPJP yang dijamin dengan
Obligasi Korporasi, dengan peringkat kedua teratas.
d. 145% plafon FPJP yang dijamin dengan
Obligasi Korporasi, dengan peringkat ketiga teratas.
4. Agunan berupa Aset Kredit
a. Nilai agunan ditetapkan berdasarkan nilai
baki debet Aset Kredit 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal permohonan FPJP.
b. Besarnya nilai agunan sebagaimana dimaksud
pada huruf a ditetapkan 200% (dua ratus persen) dari plafon FPJP yang dijamin
dengan Aset Kredit.
IV.
Persetujuan FPJP
Bank Indonesia
menyetujui permohonan FPJP dalam hal:
1. Bank telah memenuhi persyaratan dan
kelengkapan dokumen untuk permohonan awal,
penambahan dan/atau perpanjangan FPJP.
2. Berdasarkan analisis Bank Indonesia,
diperkirakan bahwa Bank tidak dapat memenuhi kewajiban GWM berdasarkan
perkiraan arus kas yang disampaikan oleh Bank.
V.
Pelaksanaan Pemberian FPJP
1. Pencairan FPJP. Dalam hal permohonan FPJP
disetujui, Bank Indonesia akan mencairkan pemberian FPJP sebesar kekurangan GWM
yang dihitung berdasarkan posisi harian saldo giro Bank dan diberikan sepanjang
tidak melebihi plafon FPJP yang disetujui.
2. Pemantauan FPJP
a. Bank harus menyampaikan laporan kepada
Bank Indonesia mengenai penggunaan FPJP dan kondisi likuiditas Bank pada setiap
akhir hari kerja.
b. Bank melakukan perhitungan rasio KPMM
secara harian selama periode pemberian FPJP.
c. Bank melakukan penilaian dan pemantauan
pemenuhan persyaratan agunan terhadap seluruh agunan FPJP secara harian.
d. Penghentian pencairan FPJP. Bank Indonesia
akan menghentikan pencairan FPJP dalam hal:
1) hasil perhitungan rasio KPMM bank di bawah
8% dan profil resiko Bank
2) terjadi penurunan nilai agunan FPJP dengan
kondisi sebagai berikut:
a) Bank tidak dapat menyerahkan agunan untuk
menambah dan/atau mengganti agunan FPJP
b) Bank masih memiliki sisa plafon yang lebih
besar daripada penurunan nilai agunan.
e. Pengakhiran FPJP, Bank Indonesia akan
mengakhiri perjanjian FPJP dalam hal:
1) terjadi penurunan nilai agunan pada saat
periode penghentian pencairan FPJP sehingga nilai sisa plafon lebih kecil
dibandingkan dengan nilai penurunan agunan
2) terjadi penurunan nilai agunan FPJP dengan
kondisi sebagai berikut:
a) Bank tidak dapat menyerahkan agunan untuk
menambah dan/atau mengganti agunan FPJP setelah jangka waktu berakhir; dan
b) Bank masih memiliki sisa plafon yang belum
digunakan lebih kecil daripada penurunan nilai agunannya atau Bank sudah
menggunakan seluruh plafon FPJP
VI. Pelunasan FPJP
1. Apabila selama jangka waktu pemberian FPJP
saldo rekening giro Rupiah Bank di Bank Indonesia melebihi kewajiban GWM, Bank
Indonesia akan mendebet rekening giro Rupiah Bank sebesar kelebihan GWM
tersebut sebagai pelunasan keseluruhan atau sebagian nilai pokok FPJP.
2. Pada saat FPJP jatuh tempo, Bank Indonesia
mendebet Rekening Giro Rupiah Bank di Bank Indonesia dengan mendahulukan
pembayaran biaya bunga FPJP kemudian pelunasan pokok FPJP.
VII.
Eksekusi Agunan FPJP
Bank Indonesia
melakukan eksekusi agunan FPJP dalam hal:
1. FPJP jatuh tempo dan tidak terdapat
perpanjangan FPJP, atau perjanjian FPJP diakhiri; dan
2. saldo Rekening Giro Rupiah Bank di Bank
Indonesia tidak mencukupi untuk melunasi biaya bunga dan/atau nilai pokok FPJP.
VIII.
Biaya FPJP
Biaya yang
timbul sehubungan dengan pemberian FPJP menjadi beban Bank penerima FPJP,
antara lain berupa:
1. biaya bunga FPJP sampai dengan FPJP
dilunasi;
2. biaya pembuatan akta perjanjian FPJP dan
pengikatan agunan FPJP;
3. biaya transaksi, biaya kustodian dan biaya
lainnya yang timbul atas pengagunan Obligasi Korporasi di otoritas
penatausahaan surat berharga dimaksud;
4. biaya proses eksekusi agunan;
5. biaya lainnya terkait pemberian FPJP.


0 komentar:
Post a Comment