PRINSIP KLIRING
Kliring (dari bahasa Inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam
dunia perbankan dan keuangan
menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan
untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.
Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih
cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset
transaksi. Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra
penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang
terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi
tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya. Proses kliring adalah
termasuk pelaporan / pemantauan, marjin risiko, netting transaksi dagang menjadi
posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan kegagalan.
Di Amerika,
kliring antar bank dilaksanakan melalui Automated Clearing House (ACH), dimana
aturan dan regulasinya diatur oleh NACHA-The Electronic Payments Association,yang
dahulu dikenal dengan nama National Automated Clearing House Association, serta
Federal
Reserve. Jaringan ACH ini akan bertindak selaku pusat fasilitas kliring
untuk semua transaksi transfer dana secara elektronik. Kliring antar bank atas cek dilaksanakan oleh bank koresponden dan Federal
Reserve.
INFORMASI
PADA CHECK dan STRUKTUR KODE MIRC
Di dalam chek code ini terdapat
berbagai informasi yyang berkaitan dengan transaksi nasabah. Mulai dari Paye,
Draw e, Draw bank, Drawer Account, Chek number, Amoun, Currency , Payee Bank
Number, Payee account, Dat, Autorized signature of maker’s.
SISTEM
KLIRING ELEKTRONIK di INDONESIA
Di Indonesia, untuk kliring antar bank atas transfer dana
secara elektronik dan atas cek dilaksanakan oleh Bank
Indonesia (BI) selaku bank sentral. Sedangkan proses kliring atas transaksi
efek dilaksanakan oleh P.T Kliring Penjaminan Efek Indonesia
(KPEI) dan proses kliring atas transaksi kontrak
berjangka dilaksanakan olek P.T Kliring Berjangka Indonesia (KBI).
Secara umum kliring melibatkan
lembaga keuangan yang memiliki permodalan yang kuat yang dikenal dengan sebutan
mitra pengimbang
sentral (MPS) atau disebut juga central counterparty . MPS ini menjadi
pihak dalam setiap transaksi yang terjadi baik sebagai penjual maupun sebagai
pembeli. Dalam hal terjadinya kegagalan penyelesaian atas suatu transaksi maka
pelaku pasar menanggung suatu risiko
kredit yang distandarisasi dari MPR.
Dasar
perhitungan dalam Kliring Elektonik adalah Data Keuangan Elektronik
(DKE). Perhitungan hasil kliring tersebut akan tercermin dalam Bilyet
Saldo Kliring yang dapat bersaldo kredit (menang kliring) atau bersaldo debet
(kalah kliring) untuk dibukukan secara efektif langsung ke rekening giro
masing-masing bank di Bank Indonesia tanpa memperhatikan kecukupan dana yang
tersedia (netting settlement).
Apabila jumlah
kekalahan kliring melampaui saldo rekeningnya di Bank Indonesia dan peserta
tidak dapat menutupnya sampai dengan Bank Indonesia menutup sistem akunting,
maka bank yang bersangkutan dinyatakan memiliki Saldo Giro Negatif. Apabila
Saldo Giro Negatif tersebut tidak dapat ditutup sampai dengan pukul 09.00 WIB
pada hari kerja berikutnya, peserta tersebut akan dikenakan sanksi penghentian
sementara dari kliring lokal oleh Bank Indonesia.
Dokumen Kliring :
Dokumen
kliring merupakan dokumen kontrol dan berfungsi sebagai alat bantu dalam proses
perhitungan kliring yang terdiri dari :
1.
Bukti Penyerahan Warkat Debet – Kliring Penyerahan (BPWD)
2.
Bukti Penyerahan Warkat Kredit – Kliring Penyerahan (BPWK)
3.
Kartu Batch Warkat Debet
4.
Kartu Batch warkat Kredit
5.
Lembar Subsitusi.
Setiap warkat
dan dokumen kliring yang digunakan wajib memenuhi spesifikasi teknis yang
ditetapkan Bank Indonesia antara lain meliputi kualitas kertas, ukuran, dan
rancang bangun. Setiap pembuatan dan pencetakan warkat dan dokumen kliring
untuk pertama kali dan atau perubahannya oleh peserta wajib memperoleh
persetujuan secara tertulis dari Bank Indonesia Dalam Kliring Elektronik, agar
data pada warkat dan dokumen kliring dapat dibaca oleh mesin baca pilah yang
ada di Penyelenggara maka warkat dan dokumen kliring tersebut wajib dicantumkan
Magnetic Ink Character Recognition (MICR) code line. MICR adalah tinta magnetic
khusus yang dicantumkan pada clear band yang merupakan informasi dalam bentuk
angka dan symbol.
Penyelenggaraan Kliring :
1. Siklus
Kliring Nominal Besar, terdiri dari :
a) Kliring
Penyerahan Nominal Besar
b) Kliring
Pengembalian Nominal Besar Kedua kegiatan kliring tersebut dilakukan pada hari
yang sama.
2. Siklus
Kliring Ritel, terdiri dari :
a) Kliring
Penyerahan Ritel
b) Kliring
Pengembalian Ritel Kedua kegiatan kliring tersebut dilakukan pada tanggal yang
berbeda yaitu kegiatan kliring pada huruf b dilakukan pada hari kerja
berikutnya setelah kegiatan kliring pada huruf a dilaksanakan.
Keterangan :
· Kliring
penyerahan bagian pertama dari siklus kliring guna menghitung warkat yang
disampaikan oleh peserta.
· Kliring
Pengembalian merupakan bagian kedua dari suatu siklus kliring guna menghitung
warkat debet kliring penyerahan yang ditolak berdasar alasan yang ditetapkan
dalam ketentuan Bank Indonesia.
BANK INDONESIA REAL TIME GROSS SETTLEMENT
(BI-RTGS)
Untuk
mendukung efektifitas implementasi kebijakan moneter dan untuk mempercepat
pemulihan industri perbankan, kebijakan system pembayaran akan diarahkan untuk
mempercepat pengembangan dan implementasi suatu system pembayaran yang efisien,
akurat, aman, dan konsisten melalui peningkatan kualitas layanan. Salah satu
cara untuk mencapai hal tersebut adalah melalui implemnetasi Real Time Gross
Settlement System (BI-RTGS) yang sudah dimulai sejak 17 November tahun 2000
di Jakarta.
Tujuan RTGS :
1. Memberikan
pelayanan sistem transfer dana antar peserta, antar nasabah peserta dan pihak
lainnya secara cepat, aman, dan efisien.
2.
Memberikan kepastian pembayaran.
3.
Memperlancar aliran pembayaran (payment flows).
4.
Mengurangi resiko settlement bagi peserta maupun nasabah peserta
(systemic risk)
5. Meningkatkan
efektifitas pengelolaan dana (management fund) bagi peserta melalui
sentralisasi rekening giro.
6. Memberikan
informasi yang mendukung kebijakan moneter dan early warning system bagi
pengawasan bank.
7.
Meningkatkan efisiensi pasar uang.
Mekanisme Transfer (BI-RTGS) :
1. Bank
pengirim memasukkan transfer kredit ke terminal RTGS yang ada di bank tersebut
kemudian dikirim ke RTGS Computer Center (RCC) di Bank Indonesia.
2. RCC
akan memproses transfer kredit tersebut dengan mekanisme sebagai berikut:
· Memverifikasi
apakah saldo rekening bank pengirim lebih besar atau sama dengan jumlah nominal
dari transfer kredit tersebut.
· Jika
saldo mencukupi, proses akan dieksekusi sacara simultan sehingga rekening bank
pengirim dikurangi dan rekening bank penerima ditambah.
· Jika
saldo rekening bank pengirim tidak mencukupi makan transfer kredit tersebut
akan ditempatkan dalam antrian di dalam mesin RTGS.
3. Informasi
mengenai transfer kredut akan dikirimkan secara otomatis ke RCC, RTGS terminal
bank
pengirim, dan bank penerima.
Manajemen Antrian :
1.
Sistem antrian pada BI-RTGS didasarkan pada priority level and first in
first out (FIFO).
2. Modul
antrian dalam BI-RTGS dilengkapi dengan bypass FIFO facility yang beroperasi
otomatis jika antrian mencapai jumlah tertentu, dengan tujuan untuk mengurangi
jumlah antrian.
3.
Tingkat prioritas antriannya adalah sebagai berikut:
·
Prioritas pertama : Hasil kliring
·
Prioritas kedua : Transaksi bank dengan BI/pemerintah
·
Prioritas ketiga : Transfer kredit dari bank peserta BI-RTGS
Referensi:


0 komentar:
Post a Comment