Analisis rasio adalah suatu
metode perhitungan dan interpretasi rasio keuangan untuk menilai kinerja dan
status suatu perusahaan. Oleh karena itu penganalisa harus mampu menyesuaikan
faktor-faktor yang ada pada periode atau waktu ini dengan faktor-faktor di masa
mendatang yang mungkin akan mempengaruhi posisi keuangan atau hasil operasi
perusahaan yang bersangkutan.
1. Legal Reserve Requirement
(LRR)
Legal Reserve Requirement (LRR)
adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menysihkan sebagian dari dana
pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa
rekening giro bank yang bersangkutan pada bank Indonesia.
2. Loan to Deposit Ratio (LDR)
Loan to Deposit Ratio (LDR)
adalah rasio antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank
dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber.
pengertian lainnya LDR adalah
rasio keuangan perusahaan perbankan yang berhubungan dengan aspek likuiditas.
LDR adalah suatu pengukuran tradisional yang menunjukkan deposito berjangka, giro,
tabungan, dan lain-lain yang digunakan dalam memenuhi permohonan pinjaman (loan
requests) nasabahnya. Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas.
Rasio yang tinggi menunjukkan bahwasuatu bank meminjamkan seluruh dananya
(loan-up) atau realtif tidak likuid (illiquid). Sebaliknya rasio yang rendah
menunjukkan bank yang likuid dengan kelebihan kapasitas dana yang siap untuk
dipinjamkan (Latumaerissa,1999:23). LDR disebut juga rasio kredit terhadap
total dana pihak ketiga yang digunakan untuk mengukur dana pihak ketiga yang
disalurkan dalam bentuk kredit.
3. Capital Adequacy Ratio (CAR)
CAR(Capital Adequacy Ratio)
adalah rasio kecukupan modal yang berfungsi menampung risiko kerugian yang
kemungkinan dihadapi oleh bank. Semakin tinggi CAR maka semakin baik kemampuan
bank tersebut untuk menanggung risiko dari setiap kredit/aktiva produktif yang
berisiko. Jika nilai CAR tinggi maka bank tersebut mampu membiayai kegiatan
operasional dan memberikan kontribusi yang cukup besar bagi profitabilitas.
4. Perhitungan Legal Lending
Limit (LLL)
Perhitungan Legal Lending Limit
(LLL) adalah faktor Permodalan (Capital), Kualitas Aktiva Produktif (Asset),
Manajemen, Rentabilitas (Earning) dan Likuiditas. Analisis ini dikenal dengan
istilah Analisis CAMEL :
- ASPEK PERMODALAN (CAPITAL)
Penilaian pertama adalah aspek
permodalan, dimana aspek ini menilai permodalan yang dimiliki bank yang
didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank. Penilaian tersebut
didasarkan paa CAR (Capital Adequacy Ratio) yang ditetapkan BI, yaitu
perbandingan antara Modal dengan Aktiva Tertimbang Menurut Resiko.
-
ASPEK KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF (ASSET )
Aktiva produktif atau Productive
Assets atau sering disebut dengan Earning Assets adalah semua aktiva yang
dimiliki oleh bank dengan maksud untuk dapat memperoleh penghasilan sesuai
dengan fungsinya.
-
ASPEK KUALITAS MANAJEMEN (MANAGEMENT)
Aspek ketiga penilaian kesehatan
bank meliputi kualitas manajemen bank. Untuk menilai kualitas manajemen akan
mengajukan 250 pertanyaan yang menyangkut manajemen bank yang ebrsangkutan.
Kualitas ini juga akan melihat dari segi pendidikan serta pengalaman para
karyawannya dalam menangani bebagai kasus yang terjadi.
-
ASPEK RENTABILITAS (EARNING)
Penilaian aspek ini diguankan
untuk mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan keuntungan, juga untuk
mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai bank yang
bersangkutan. Penilaian ini meliputi ROA atau Rasio Laba terhadap Total Aset,
dan Perbandingan antara biaya operasional dengan pendapatan operasional (BOPO).
- ASPEK LIKUIDITAS (LIKUIDITY)
Aspek kelima adapah penilaian
terhadap aspek likuiditas bank. Suatu bank dukatakan likuid, apabila bank
yangbersangkutan mampu membayar semua hutangnya, terutama hutang-hutang jangka
pendek. Selain itu juga bank harus mampu memenuhi semua permohonan kredit yang
layak dibiayai.
5. Non Performing Loan (NPL)
Non performing loan adalah kredit yang masuk ke dalam kualitas
kredit kurang lancar, diragukan dan macet berdasarkan kriteria yang telah
ditetapkan oleh Bank Indonesia (SE No. 7/3/DPNP). NPL yang digunakan dalam
penelitian ini merupakan angka perubahan NPL bulan Desember 2008 dan Januari
2009, dengan kategori 1 = meningkat, 0 = menurun atau tetap.
Variabel Kebijakan Bank Indonesia
(KBI) mempengaruhi NPL secara signifikan. KBI No. 7 Tahun 2005 menyebutkan
bahwa adanya pengharusan dilakukannya penyeragaman penilaian dan pengategorian
kualitas aktiva produktif oleh bank. Hasil pengolahan nilai signifikansi
variabel KBI adalah 0,016. Hal ini berarti KBI signifikan mempengaruhi NPL pada
tingkat kepercayaan 95% karena nilai signifikansi lebih kecil dari 0,05 dan
terjadi perbedaan yang nyata antara NPL setelah diterapkannya KBI dengan NPL
sebelum diterapkannya KBI.
6. Net Interest Margin (NIM)
marjin bunga bersih (NIM) adalah
ukuran perbedaan antara bunga pendapatan yang dihasilkan oleh bank atau lembaga
keuangan lain dan nilai bunga yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman mereka
(misalnya, deposito), relatif terhadap jumlah mereka (bunga produktif ) aset.
Hal ini mirip dengan margin kotor perusahaan non-finansial.
Referensi:


0 komentar:
Post a Comment